Koperasi Desa Merah Putih adalah gerakan ekonomi rakyat berbasis desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama. Koperasi ini bukan sekadar tempat simpan pinjam atau jual beli, tapi wadah pembangunan ekonomi yang dikelola langsung oleh dan untuk masyarakat desa. Dengan semangat kebersamaan, Koperasi Merah Putih menjadi solusi nyata bagi warga desa yang ingin:
• Mengakses layanan keuangan tanpa riba
• Menjual hasil tani, ternak, atau UMKM dengan harga yang adil
• Mendapatkan kebutuhan pokok dan usaha dengan harga terjangkau
Koperasi Desa Merah Putih mengusung nilai-nilai kebangsaan, kejujuran, dan keadilan ekonomi. Setiap anggota punya hak suara, hak milik, dan peluang untuk berkembang bersama. Ini adalah koperasi milik rakyat, dikelola rakyat, dan untuk kemajuan rakyat.
Sagittis congue augue egestas and fusce volutpat egestas suscipit vehicula egestas and luctus ipsum cursus purus congue efficitur neque ipsum primis dolor in cubilia laoreet augue fusce egestas pellentesque a viverra
Purus congue efficitur neque ipsum primis dolor in cubilia laoreet augue fusce egestas habitant and dapibus pellentesque a viverra gravida porttitor quis quisque laoreet turpis. Viverra augue nibh, consectetur imperdiet ipsum primis magna faucibus luctus in ultrices posuere cubilia augue and egestas finibus consequat
VISI
Mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
MISI
• Menyediakan layanan keuangan syariah yang aman dan bebas riba. • Mendorong pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan produk UMKM secara kolektif. • Memberdayakan warga desa dengan pelatihan, pendampingan, dan digitalisasi usaha. • Menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. • Menumbuhkan rasa memiliki dan semangat gotong royong di setiap kegiatan ekonomi desa.
Koperasi ini menyasar seluruh elemen masyarakat desa yang ingin membangun ekonomi secara kolektif dan berkelanjutan, meliputi:
• Petani dan peternak, agar tidak lagi tergantung pada tengkulak. • Pelaku UMKM desa, untuk memperoleh akses modal dan pasar. • Warga prasejahtera, yang membutuhkan akses belanja kebutuhan pokok murah. • Pemuda desa, yang ingin berwirausaha secara mandiri. • Lembaga desa, seperti BUMDes dan kelompok tani, sebagai mitra penggerak ekonomi lokal.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menggunakan tiga pendekatan:
1. Pendirian Baru: Desa tanpa koperasi dapat mendirikan unit baru
2. Pengembangan: Koperasi eksisting dioptimalkan dan diterapkan model Merah Putih.
3. Revitalisasi: Koperasi tidak aktif diaktifkan kembali dengan dukungan manajemen dan modal.
Sebelum membentuk koperasi, berikut beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi:
1. Anggota Pendiri Minimal 20 Orang, warga desa yang bersedia menjadi anggota dan aktif dalam koperasi.
2. Identitas dan Domisili yang Jelas, setiap calon anggota harus berdomisili tetap di desa dan memiliki KTP.
3. Kesepakatan Bersama Tujuan Koperasi : Harus ada pemahaman dan kesepakatan soal visi usaha koperasi, apakah fokus di simpan pinjam, distribusi kebutuhan pokok, hasil tani, atau lainnya.
4. Dukungan Sosial & Kelembagaan: Dukungan dari tokoh masyarakat, perangkat desa, dan lembaga desa seperti BUMDes sangat membantu dalam proses awal pendirian.
5. Kesiapan Pengurus Sementara Minimal sudah ada nama-nama yang siap menjadi pengurus awal dan panitia pembentukan koperasi.
1. Musyawarah Warga Desa
Langkah pertama adalah mengadakan musyawarah yang melibatkan warga, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Dalam musyawarah ini akan dibahas: • Tujuan pendirian koperasi • Jenis usaha koperasi yang akan dijalankan • Pembentukan panitia pendiri • Pemilihan nama koperasi dan calon pengurus sementara.2. Penyusunan Dokumen Legalitas
Setelah ada kesepakatan bersama, panitia menyusun dokumen penting seperti: • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) • Daftar nama anggota pendiri • Susunan pengurus dan pengawas • Berita acara musyawarah
Semua dokumen ini akan menjadi dasar pendirian koperasi secara hukum.3. Pengesahan Akta Notaris
Dokumen yang telah disusun dibawa ke notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Koperasi. Notaris akan membantu menyiapkan dokumen sesuai format yang disyaratkan oleh pemerintah.
4. Pendaftaran Kemenkumhan
Setelah akta jadi, pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Jika semua persyaratan lengkap dan disetujui, koperasi akan mendapat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan status badan hukum resmi.
5. Pendaftaran Sebagai Mitra Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi yang telah sah bisa mendaftar ke program Koperasi Desa Merah Putih untuk mendapatkan: • Akses ke pelatihan dan pendampingan • Sistem operasional digital (jika diinginkan) • Branding koperasi • Jaringan mitra dan pasar nasional
Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya memberikan panduan, tapi juga mendampingi langsung proses tumbuhnya koperasi di tiap desa. Setiap koperasi yang tergabung akan mendapat berbagai fasilitas dan dukungan agar berjalan dengan baik dan berkelanjutan. 1. Template Dokumen Lengkap Kami sediakan semua dokumen standar yang dibutuhkan untuk mendirikan koperasi, mulai dari AD/ART, format berita acara musyawarah, sampai contoh proposal usaha koperasi. 2. Pelatihan Pengurus dan Anggota Tim pendamping akan memberikan pelatihan dasar manajemen koperasi, pengelolaan keuangan, hingga teknik pemasaran produk desa. Pelatihan bisa dilakukan secara langsung maupun daring. 3. Sistem Operasional Digital (Opsional) Bagi koperasi yang siap go digital, disediakan sistem manajemen koperasi berbasis aplikasi. Fitur meliputi: pencatatan simpan pinjam, laporan keuangan, dan pengelolaan anggota secara online. 4. Branding & Dokumentasi Koperasi Kami bantu menyiapkan identitas koperasi mulai dari desain logo, papan nama, spanduk, hingga media promosi yang bisa digunakan untuk memperkenalkan koperasi kepada warga desa maupun mitra luar. 5. Akses ke Jaringan Pemasok & Pasar Koperasi akan dihubungkan dengan jaringan mitra terpercaya untuk pengadaan barang pokok, alat pertanian, hingga pemasaran produk lokal desa ke pasar yang lebih luas. 6. Pendampingan Berkelanjutan Kami tidak hanya mendampingi di awal, tapi terus membantu koperasi agar tetap berjalan dan berkembang. Pendampingan bisa berupa konsultasi rutin, kunjungan lapangan, hingga penguatan kelembagaan.
Banyak masyarakat yang masih merasa bahwa di desa telah ada badan usaha milik desa atau BUMDes yang tugas dan fungsinya untuk peningkatan ekonomi desa sehingga posisi Kopdes akan tumpang tindih dengan BUMDes. Berikut perbedaan mendasar Kopdes dan Bumdes : • Kopdes Merah Putih lebih mengedepankan model pemberdayaan masyarakat dengan basis koperasi dan pengelolaan yang demokratis (dipilih). • BUMDes adalah entitas milik pemerintah desa dengan pengelolaan yang ditunjuk dan tujuan yang lebih administratif-fungsional. • Perbedaan kepemilikan sangat penting: koperasi dimiliki oleh anggota (masyarakat desa), sedangkan BUMDes milik pemerintah desa. • Peruntukan Keuntungan Keuntungan BUMDes merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk pengembangan ekonomi desa, sedangkan Keuntungan Kopdes selain untuk PADes sisanya (SHU) di bagikan kepada anggota (Masyarakat).
Walaupun berbeda namun Kopdes dan Bumdes memiliki semangat yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia
Pra pendirian mencakup tahap awal di mana calon pendiri bersama Badan Permusyarawatan Desa/Kelurahan mengadakan musyawarah untuk menyusun rancangan usaha, menentukan kebutuhan modal, dan menyepakati partisipasi modal.
Musyawarah desa/kelurahan dilakukan untuk membahas rencana pendirian, menyampaikan rancangan usaha, model bisnis, mitigasi resiko, dan menentukan kebutuhan modal yang akan ditetapkan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib.
Rapat pendirian adalah pertemuan yang dihadiri oleh sebanyak-banyaknya masyarakat desa/kelurahan untuk membahas dan menetapkan pokok-pokok pendirian, seperti nama, alamat, maksud dan tujuan, permodalan, dan susunan pengurus/pengawas.
Pendirian koperasi baru dimulai dari musyawarah desa/kelurahan khusus, dilanjutkan dengan rapat pendirian, penyusunan notulen rapat, dan pengajuan pembuatan serta pengesahan Akta Pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
NPAK berperan membuat dan mengesahkan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta dokumen hukum lain yang diperlukan dalam pendirian dan pengelolaan koperasi.
Semua warga desa yang setuju dengan prinsip koperasi, berkomitmen aktif, dan memiliki niat membangun desa secara mandiri bisa menjadi anggota. Tidak ada batasan usia, latar belakang, atau pendidikan.
Fleksibel sesuai kebutuhan desa, bisa meliputi: • Simpan pinjam (bebas riba) • Warung kebutuhan pokok • Distribusi hasil tani dan UMKM • Sewa alat pertanian • Layanan digital (PPOB, e-commerce desa)
Tidak. Justru semangat koperasi ini adalah gotong royong. Modal awal bisa berasal dari iuran anggota, simpanan pokok, atau hasil musyawarah bersama. Yang terpenting adalah komitmen bersama, bukan besarnya dana.
Tenang. Setiap koperasi baru akan didampingi oleh tim pelatih dan fasilitator dari program Koperasi Merah Putih. Pelatihan dan panduan teknis akan disediakan agar pengurus bisa mengelola koperasi dengan baik.
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetor saat menjadi anggota dan tidak dapat diambil kembali, sedangkan Simpanan Wajib adalah simpanan berkala yang juga tidak dapat dicairkan selama keanggotaan.
Pengesahan dilakukan oleh NPAK melalui sistem SABH dengan menyerahkan dokumen seperti notulen rapat, berita acara pendirian, bukti penyetoran modal, dan rencana kerja koperasi.
Hubungi kami, kami akan segera merespon setelah kami mendapatkan pesan anda